Memuat halaman...

Kemenag Bone Hadiri Rakor Tim PAKEM, Perkuat Deteksi Dini Konflik Keagamaan

28 September 2026 12:43   294 dilihat

Bagikan:
Kemenag Bone Hadiri Rakor Tim PAKEM, Perkuat Deteksi Dini Konflik Keagamaan

Watampone, (Kemenag Bone) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Salahuddin, S.Ag., M.M., bersama Penyuluh Agama Islam dan Kristen menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tingkat Kabupaten Bone, Senin (28/9/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Bone tersebut berlangsung di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone, mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WITA.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Kementerian Agama Kabupaten Bone, Kesbangpol, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dinas Kebudayaan, TNI dan Polri. Pertemuan membahas perkembangan paham keagamaan serta dinamika pendirian rumah ibadah sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi konflik sosial keagamaan di tengah masyarakat.

Salahuddin mengatakan, koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam menjaga kerukunan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan kehidupan beragama.

“Kita perlu membangun koordinasi yang kuat antarinstansi untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik keagamaan. Di sisi lain, pemenuhan hak masyarakat untuk beragama dan beribadah harus tetap kita pastikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Salahuddin.

Terkait pendirian rumah ibadah, ia menjelaskan bahwa setiap proses perlu mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat dan Pemberian Pendapat untuk Penerbitan Surat Keterangan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadat.

Selain itu, pelaksanaan pendirian rumah ibadah juga mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Kementerian Agama berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh umat beragama secara adil dan sesuai regulasi. Yang tidak kalah penting, kita bersama-sama menjaga suasana kehidupan beragama yang aman, tertib, dan harmonis di Kabupaten Bone,” tambah Salahuddin.

Melalui koordinasi Tim PAKEM, sinergi antarlembaga diharapkan semakin kuat dalam mengantisipasi potensi persoalan keagamaan sejak dini, sekaligus memperkuat upaya menjaga kerukunan dan kehidupan sosial keagamaan yang kondusif di Kabupaten Bone. (Fatmah/Ahdi)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Tulis Tanggapan

Komentar akan tampil setelah disetujui admin.

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.