TUPOKSI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BONE
TUGAS POKOK
Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama RI Kementerian Agama RI di Kabupaten Bone dalam memberikan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang agama dan pendidikan keagamaan.
FUNGSI
1. Pelayanan dan Bimbingan Kehidupan Beragama
Memberikan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kepada masyarakat dalam kehidupan beragama.
2. Pendidikan Madrasah
Pembinaan RA, MI, MTs, MA, baik negeri maupun swasta, serta peningkatan mutu pendidikan madrasah.
3. Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Pembinaan PAI pada sekolah umum, pesantren, pendidikan diniyah, TPQ/LPQ, serta lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
4. Zakat dan Wakaf
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan zakat serta wakaf, termasuk pembinaan nazhir dan lembaga zakat.
5. Kerukunan Umat Beragama
Pembinaan kerukunan, toleransi, dan dialog antarumat beragama, serta koordinasi dengan FKUB.
6. Administrasi, Informasi, Perencanaan dan Pengawasan
Pengelolaan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perencanaan, pengawasan, serta pelayanan informasi publik.
7. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Terkait
Melaksanakan hubungan dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bone, instansi terkait, organisasi keagamaan, dan lembaga masyarakat.
8. Pelaksanaan Kebijakan Kementerian Agama
Melaksanakan kebijakan Kementerian Agama RI di bidang agama dan pendidikan keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.