Rekomendasi Kegiatan
Sub Bagian Tata UsahaSyarat Layanan
1. Surat Permohonan Rekomendasi Kegiatan di tujukan kepada Kepala Kantor
Prosedur
- Pemohonan membawa surat rekomendasi kegiatan
- Pemohon mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP
- Petugas PTSP menerima surat dan menginput data surat dan meneruskan surat kepada Pejabat yang berwenang
- Pejabat yang berwenang mendisposisikan surat permohonan dan memberikan informasi memberikan rekomendasi atau tidak
- Staf pimpinan memberikan informasi permohonan rekomendasi diterima atau tidak sesuai disposisi pimpinan
- Pemohon menerima rekomendasi kegiatan