Registrasi Rumah Ibadah/Masjid
Bimbingan Masyarakat IslamSyarat Layanan
- Surat permohonan dari pengurus masjid yang diketahui oleh pemerintah setempat
- Foto Kopi SK pengurus DKМ
- Mengisi formulir instrumen database masjid
Prosedur
- Pemohon membawa Surat Permohonan Registrasí Rumah Ibadah / Masjid ke PTSP
- Mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP
- Petugas PTSP menerima surat dan menginput data surat dan meneruskan surat kepada Pejabat yang berwenang
- Pejabat yang berwenang mendisposisikan surat permohonan dan memberikan informasi memberikan rekomendasi atau tidak
- Pemohon menerima bukti registrasi Rumah Ibadah / Masjid