Permohonan Pensiun
Sub Bagian Tata UsahaSyarat Layanan
- Fotokopi SK CPNS (Legalisir)
- Fotokopi SK PNS (Legalisir)
- Fotokopi SK kenaikan pangkat pertama sampai terakhir (Legalisir)
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi akta kelahiran semua anak
- NPWP
- Buku Rekening
- Fotokopi akta nikah
- File foto berwarna latar merah
- SK Jabatan
- SKP 1 tahun terakhir
- Foto kopi SK mutasi (Jika ada)
- Akta Kematian dari Capil (Bagi Pensiun Meningga])
- Keterangan ahli waris bermaterai 10.000 (Bagi yang meninggal)
Prosedur
- Memasukkan berkas pensiun ke bagian Kepegawaian
- Memeriksa dan menelaah berkas
- Membuat DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
- Membuat format daftar riwayat pekerjaan
- Membuat format daftar keluarga
- Meneruskan berkas untuk ditandatangani
- Membuat surat usul ke Kanwil
- Mengusulkan lewat aplikasi Link Google Form Kanwil
- Verifikasi kanwil
- Menunggu SK dapat diakses pada LINK Google Spredsheet Kontrol SK Pensiun dari Kanwil