Memuat halaman...

Permohonan Pensiun

Sub Bagian Tata Usaha
Syarat Layanan
  1. Fotokopi SK CPNS (Legalisir)
  2. Fotokopi SK PNS (Legalisir)
  3. Fotokopi SK kenaikan pangkat pertama sampai terakhir (Legalisir)
  4. Fotokopi KTP dan KK
  5. Fotokopi akta kelahiran semua anak
  6. NPWP
  7. Buku Rekening
  8. Fotokopi akta nikah
  9. File foto berwarna latar merah
  10. SK Jabatan
  11. SKP 1 tahun terakhir
  12. Foto kopi SK mutasi (Jika ada)
  13. Akta Kematian dari Capil (Bagi Pensiun Meningga])
  14. Keterangan ahli waris bermaterai 10.000 (Bagi yang meninggal)
Prosedur
  1. Memasukkan berkas pensiun ke bagian Kepegawaian
  2. Memeriksa dan menelaah berkas
  3. Membuat DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
  4. Membuat format daftar riwayat pekerjaan
  5. Membuat format daftar keluarga
  6. Meneruskan berkas untuk ditandatangani
  7. Membuat surat usul ke Kanwil
  8. Mengusulkan lewat aplikasi Link Google Form Kanwil
  9. Verifikasi kanwil
  10. Menunggu SK dapat diakses pada LINK Google Spredsheet Kontrol SK Pensiun dari Kanwil

Estimasi Waktu: 3 Bulan

Biaya: Tidak dipungut biaya

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.