Memuat halaman...

Permohonan Mutasi

Sub Bagian Tata Usaha
Syarat Layanan
1. Fotocopi SK CPNS 2. Fotocopi SK PNS 3. Fotocopi SK kenaikan pangkat terakhir 4. Fotocopi jabatan (JFT) 5. Fotocopi Ijazah terakhir 6. Permohonan Pribadi ke kepala kantor Kemenag 7. Permohonan Pribadi ke Kepala Kanwil bermaterai 8. Pengantar Kemenag Kabupaten 9. SPTJM Kepala Kantor 10. Surat Keterangan tidak dijatuhi Hukum Disiplin 11. Surat Keterangan Tidak sedang Tugas Belajar 12. SKP 2 Tahun terakhir 13. Rekomendasi menerima dan melepas 14. Surat keterangan ketersediaan jam 15. Anjab ABK 16. Peta Jabatan 17. Pengusulan melalui aplikasi magita
Prosedur
1. Pemohon Membawa Surat permohonan ke PTSP; 2. Pemohon mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP 3. Petugas PTSP meneruskan surat permohonan ke kepala kantor 4. Kepala Kantor mendisposisi surat; 5. Pimpinan menelaah permohonan yang masuk; 6. Kalau disetujui oleh pimpinan maka akan ditindak lanjuti oleh pelaksana; 7. Kalau ditolak maka akan berakhir dipelaksana; 8. Pengusulan pada aplikasi Magita

Estimasi Waktu: 1-2 Bulan

Biaya: Tidak dipungut biaya

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.