Memuat halaman...

Permintaan Blangko Wakaf

Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Syarat Layanan

1. Membawa surat permohonan permintaan blangko wakaf 2. Mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP

Prosedur
  1. Pemohon membawa Surat Permohonan permintaan blangko wakaf dan ditujukan kepada kepala kantor
  2. PTSP menerima surat dan menginput data surat dan meneruskan surat kepada Pejabat yang berwenang
  3. Pejabat yang berwenang mendisposisikan surat permohonan
  4. Pemohon menerima blangko wakaf

Estimasi Waktu: 1-2 Hari Kerja

Biaya: Tidak dipungut biaya

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.