Penyesuaian Jabatan Fungsional dan Pelaksana
Sub Bagian Tata UsahaSyarat Layanan
1. Fotocopi ijazah
2. Surat pernyataan ketersediaan kebutuhan formasi bagi jabatan fungsional
3. Fotokopi SK kenaikan pangkat
4. Surat pernyataan melakukan kegiatan fungsional tertentu
5. Fotokopi Karpeg
6. SKP 2 tahun terakhir
7. Surat keterangan belum pernah direkomendasikan dalam penyesuaian/ inpassing
8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai
Prosedur
1. Menerima surat dari Kanwil terkait penyesuaian;
2. Petugas PTSP meneruskan ke kepala kantor
3. Kepala Kantor mendesposisi surat;
4. Pengelolah Menyampaikan nama-nama yang akan ikut penyesuaian;
5. Menyetor berkas:
6. Pengelolah Membuat surat usul pada aplikasi srikandi;
7. Tanda tangan surat usul oleh Kepala kantor melalui aplikasi srikandi dengan penomoran secara otomatis;
8. Mengirim usul ke Kanwil bagi JFT.
9. Proses Verifikasi dan Validasi di Kanwil
10. Kalau penyesuaian jabatan grade Pelaksana oleh kepala Kantor Kemenag Kabupaten saja
11. Mengusulkan perubahan grade melalui aplikasi HRMS jabatan Pelaksana sesuai aturan yang berlaku
12. SK Jabatan pelaksana download melalui aplikasi HRMS Jabatan Pelaksana