Memuat halaman...

Penyesuaian Jabatan Fungsional dan Pelaksana

Sub Bagian Tata Usaha
Syarat Layanan
1. Fotocopi ijazah 2. Surat pernyataan ketersediaan kebutuhan formasi bagi jabatan fungsional 3. Fotokopi SK kenaikan pangkat 4. Surat pernyataan melakukan kegiatan fungsional tertentu 5. Fotokopi Karpeg 6. SKP 2 tahun terakhir 7. Surat keterangan belum pernah direkomendasikan dalam penyesuaian/ inpassing 8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai
Prosedur
1. Menerima surat dari Kanwil terkait penyesuaian; 2. Petugas PTSP meneruskan ke kepala kantor 3. Kepala Kantor mendesposisi surat; 4. Pengelolah Menyampaikan nama-nama yang akan ikut penyesuaian; 5. Menyetor berkas: 6. Pengelolah Membuat surat usul pada aplikasi srikandi; 7. Tanda tangan surat usul oleh Kepala kantor melalui aplikasi srikandi dengan penomoran secara otomatis; 8. Mengirim usul ke Kanwil bagi JFT. 9. Proses Verifikasi dan Validasi di Kanwil 10. Kalau penyesuaian jabatan grade Pelaksana oleh kepala Kantor Kemenag Kabupaten saja 11. Mengusulkan perubahan grade melalui aplikasi HRMS jabatan Pelaksana sesuai aturan yang berlaku 12. SK Jabatan pelaksana download melalui aplikasi HRMS Jabatan Pelaksana

Estimasi Waktu: 1 Bulan

Biaya: Tidak dipungut biaya

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.