Pengusulan SK PNS
Sub Bagian Tata UsahaSyarat Layanan
1. Fotocopi SK CPNS
2. Fotocopi SPMT
3. Fotocopi sertifikat Latsar
4. Ijazah dan transkrip nilai
5. SKP
Prosedur
1. Pemohon mengusulkan PNS dengan melampirkan berkas pendukung;
2. Pelaksana menerima berkas;
3. Memeriksa berkas secara detail;
4. Membuat surat usul PNS pada aplikasi SRIKANDI
5. Dokumen upload secara Online melalui Link yang disiapkan Kanwil
6. Verifikasi dan validasi Kanwil Provinsi
7. Penerbiatan SK PNS
8. Lanjut Pelantikan dan pengambilan Sumpah Janji PNS