Memuat halaman...

Pengusulan SK PNS

Sub Bagian Tata Usaha
Syarat Layanan
1. Fotocopi SK CPNS 2. Fotocopi SPMT 3. Fotocopi sertifikat Latsar 4. Ijazah dan transkrip nilai 5. SKP
Prosedur
1. Pemohon mengusulkan PNS dengan melampirkan berkas pendukung; 2. Pelaksana menerima berkas; 3. Memeriksa berkas secara detail; 4. Membuat surat usul PNS pada aplikasi SRIKANDI 5. Dokumen upload secara Online melalui Link yang disiapkan Kanwil 6. Verifikasi dan validasi Kanwil Provinsi 7. Penerbiatan SK PNS 8. Lanjut Pelantikan dan pengambilan Sumpah Janji PNS

Estimasi Waktu: 1-15 Hari Kerja

Biaya: Tidak dipungut biaya

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.