Pengurus Wakaf / Nasir
Penyelenggara Zakat dan WakafSyarat Layanan
1. Surat rekomendasi pengurus wakaf/nazir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone
Prosedur
- Pemohon membawa surat rekomendasi pengurus wakaf/nazir ke PTSP
- Mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP
- Petugas PTSP menerima surat dan menginput data surat dan meneruskan surat kepada Pejabat yang berwenang
- Pejabat yang berwenang mendisposisikan surat permohonan dan memberikan informasi memberikan rekomendasi atau tidak
- Pemohon menerima rekomendasi pengurus waqaf/nazir