Memuat halaman...

Penerbitan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah Melalui Emis

Pendidikan Madrasah
Syarat Layanan
  1. Pemohon orang tua siswa
  2. Fotocopy raport
  3. Surat keterangan dari sekolah asal
  4. Surat rekomendasi dari sekolah penerima
Prosedur
  1. Pemohon datang ke PTSP dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan
  2. Pemohon mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP
  3. Petugas PTSP Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  4. Petugas PTSP meneruskan surat rekomendasi ke kepala kantor untuk disposisi
  5. Petugas PTSP membawa surat rekomendasi ke kepala seksi pendidikan madrasah
  6. Pengelolah melakukan verifikasi dan validasi data
  7. Pengelola membuat draf surat rekomendasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Seksi untuk mendapat persetujuan
  8. Kepala seksi membubuhkan tanda tangan pada Rekomendasi
  9. Petugas meneruskan dan menindak lanjuti melalui EMIS

Estimasi Waktu: 1 Hari Kerja

Biaya: Tidak dipungut biaya

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.