Penerbitan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah Melalui Emis
Pendidikan MadrasahSyarat Layanan
- Pemohon orang tua siswa
- Fotocopy raport
- Surat keterangan dari sekolah asal
- Surat rekomendasi dari sekolah penerima
Prosedur
- Pemohon datang ke PTSP dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan
- Pemohon mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP
- Petugas PTSP Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
- Petugas PTSP meneruskan surat rekomendasi ke kepala kantor untuk disposisi
- Petugas PTSP membawa surat rekomendasi ke kepala seksi pendidikan madrasah
- Pengelolah melakukan verifikasi dan validasi data
- Pengelola membuat draf surat rekomendasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Seksi untuk mendapat persetujuan
- Kepala seksi membubuhkan tanda tangan pada Rekomendasi
- Petugas meneruskan dan menindak lanjuti melalui EMIS