Memuat halaman...

Pendirian Tempat Ibadah

Bimbingan Masyarakat Islam
Syarat Layanan

1. Surat Permohonan Pendirian Tempat Ibadah di tujukan kepada Kepala Kantor

Prosedur
  1. Pemohon membawa surat permohonan pendirian tempat ibadah ke PTSP
  2. Mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP
  3. Petugas PTSP menerima surat dan menginput data surat dan meneruskan kepada pejabat yang berwenang
  4. Pejabat yang berwenang mendisposisikan surat permohonan kepada kepala seksi terkait
  5. Kepala seksi memberikan kepada pengelola untuk di proses lebih lanjut
  6. Pengelola memberikan surat rekomendasi kepada petugas PTSP
  7. Petugas PTSP menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
  8. Pemohon menerima izin pendirian tempat ibadah

Estimasi Waktu: 1-2 Hari Kerja

Biaya: Tidak dipungut biaya

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.