Pendirian Tempat Ibadah
Bimbingan Masyarakat IslamSyarat Layanan
1. Surat Permohonan Pendirian Tempat Ibadah di tujukan kepada Kepala Kantor
Prosedur
- Pemohon membawa surat permohonan pendirian tempat ibadah ke PTSP
- Mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP
- Petugas PTSP menerima surat dan menginput data surat dan meneruskan kepada pejabat yang berwenang
- Pejabat yang berwenang mendisposisikan surat permohonan kepada kepala seksi terkait
- Kepala seksi memberikan kepada pengelola untuk di proses lebih lanjut
- Pengelola memberikan surat rekomendasi kepada petugas PTSP
- Petugas PTSP menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
- Pemohon menerima izin pendirian tempat ibadah