Memuat halaman...

Pendirian Pondok Pesantren

Syarat Layanan
1. Struktur Organisasi Pesantren 2. Data Tenaga Pendidik 3. Data Tenaga Kependidikan 4. Data Santri 5. Data Kurikulum 6. Daftar Kitab Kuning 7. Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren 8. Asli Surat Pernyataan 9. Asli Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa 10. Salinan Akta Notaris Yayasan 11. Salinan SK Kemenkumham pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan 12. Salinan NPWP yayasan 13. Salinan KTP (Kyai dan para Ustadz/ustadzah) 14. Salinan NPWP (jika ada) 15. salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan AD-ART Ormas Islam 16. Salinan SK Kemenkumham pengesahan pendirian Badan Hukum Ormas 17. Salinan NPWP Badan Hukum Ormas 18. Salinan Bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf 19. Salinan Cover Sertifikat Hak Milik 20. Dokumentasi Papan Nama Pesantren 21. Dokumentasi Asrama 22. Dokumentasi Masjid/ Mushalla 23. Dokumentasi Ruang Belajar 24. Dokumentasi Aktifitas Pembelajaran Kitab Kuning 25. Dokumentasi Tanah pesantren (denah pesantren) 26. Dokumentasi Dapur 27. Dokumentasi MCK 28. Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk (Keberadaan Pesantren Cabang) 29. Salinan naskah perjanjian kerjasama (Keberadaan Pesantren Cabang)
Prosedur
1. Pemohon mendaftarkan keberadaan pesantren secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) kepada Kepala Kantor kementeian Agama Kabupaten/kota sesuai kedudukan (domisili) dan berbasis elektronik atau online melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftar keberadaanpesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota 2. Menerima Proposal dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen Pendaftaran Keberadaan Pesantren secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) dan berbasis clektronik atau online melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftar keberadaanpesantren paling lama 7 hari 3. Melaporkan hasil pemeriksaan kelengkapan berkas Calon Pondok Pesantren ke Kepala Kantor Kemenag (Kepala Seksi) atau ke calon penyelenggara lengkap/tidak paling lama 7 hari 4. Melaporkan hasil keabsahan dokumen dan/atau Melaksanakan Visitasi lapangan 5. Melaporkan hasil keabsahan dokumen dan/atau Melaksanakan Visitasi lapangan 6. Mengetik rekomendasi keberadaan pesantren

Estimasi Waktu: 5 Hari Kerja

Biaya: Tidak dipungut biaya

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.