Pendirian Pondok Pesantren
Syarat Layanan
1. Struktur Organisasi Pesantren
2. Data Tenaga Pendidik
3. Data Tenaga Kependidikan
4. Data Santri
5. Data Kurikulum
6. Daftar Kitab Kuning
7. Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren
8. Asli Surat Pernyataan
9. Asli Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa
10. Salinan Akta Notaris Yayasan
11. Salinan SK Kemenkumham pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan
12. Salinan NPWP yayasan
13. Salinan KTP (Kyai dan para Ustadz/ustadzah)
14. Salinan NPWP (jika ada)
15. salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan AD-ART Ormas Islam
16. Salinan SK Kemenkumham pengesahan pendirian Badan Hukum Ormas
17. Salinan NPWP Badan Hukum Ormas
18. Salinan Bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf
19. Salinan Cover Sertifikat Hak Milik
20. Dokumentasi Papan Nama Pesantren
21. Dokumentasi Asrama
22. Dokumentasi Masjid/ Mushalla
23. Dokumentasi Ruang Belajar
24. Dokumentasi Aktifitas Pembelajaran Kitab Kuning
25. Dokumentasi Tanah pesantren (denah pesantren)
26. Dokumentasi Dapur
27. Dokumentasi MCK
28. Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk (Keberadaan Pesantren Cabang)
29. Salinan naskah perjanjian kerjasama (Keberadaan Pesantren Cabang)
Prosedur
1. Pemohon mendaftarkan keberadaan pesantren secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) kepada Kepala Kantor kementeian Agama Kabupaten/kota sesuai kedudukan (domisili) dan berbasis elektronik atau online melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftar keberadaanpesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota
2. Menerima Proposal dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen Pendaftaran Keberadaan Pesantren secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) dan berbasis clektronik atau online melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftar keberadaanpesantren paling lama 7 hari
3. Melaporkan hasil pemeriksaan kelengkapan berkas Calon Pondok Pesantren ke Kepala Kantor Kemenag (Kepala Seksi) atau ke calon penyelenggara lengkap/tidak paling lama 7 hari
4. Melaporkan hasil keabsahan dokumen dan/atau Melaksanakan Visitasi lapangan
5. Melaporkan hasil keabsahan dokumen dan/atau Melaksanakan Visitasi lapangan
6. Mengetik rekomendasi keberadaan pesantren