Pendirian Pendidikan Kesetaraan dan Pondok Pesantren Salafiyah
Syarat Layanan
1. Asli permohonan pendirian PKPPS
2. Struktur Organisasi Pesantren
3. Struktur pengurus Pendidikan Kesetaraan
4. Salinan NSP & Piagam
5. Data Tenaga Pendidik PKPPS (SK, Salinan ljazah dilegalisir dan KTP)
6. Data Tenaga Kependidikan (SK, Salinan ljazah dilegalisir dan KTP)
7. Data Santri PKPPS
8. Data Kurikulum
9.Asli Surat Pernyataan kesiapan pelaksanaan kurikulum PKPPS
10. Asli Surat Pernyataan Bersedia melaksanakan PKPPS
11. Asli Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa
12. Fotocopy NPWP (jika ada)
13. Dokumentasi PBM
14. Dokumen lainnya yang dianggap perlu
Prosedur
1. Pemohon mengajukan penyelenggaraan Satuan Pendidikan Kesetaraan PPS yang sebelumnya telah mendapat NSP dari Kementerian Agama ke PTSP
2. Pemohon mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP
3. Petugas PTSP Menerima Proposal dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen Penyelenggaraan Satuan Pendidikan (PKPPS)
4. Petugas PTSP Melaporkan hasil pemeriksaan kelengkapan berkas Calon penyelenggara Satuan PKPPS kepada pengelolah
5. Pengelolah Melakukan keabsahan dokumen dan/atau Melaksanakan Visitasilapangan
6. Melaporkan hasil keabsahan dokumen dan/atau Melaksanakan Visitasi lapangan
7. Menerbitkan/mengetik Izin Penyelenggaraan Satuan PKPPS
8. Penandatangan Izin Penyelenggaraan Satuan PKPPS
9. Surat Rekomendasi diberikan kepada pemohon rekomendasi