Memuat halaman...

Pendirian Pendidikan Kesetaraan dan Pondok Pesantren Salafiyah

Syarat Layanan
1. Asli permohonan pendirian PKPPS 2. Struktur Organisasi Pesantren 3. Struktur pengurus Pendidikan Kesetaraan 4. Salinan NSP & Piagam 5. Data Tenaga Pendidik PKPPS (SK, Salinan ljazah dilegalisir dan KTP) 6. Data Tenaga Kependidikan (SK, Salinan ljazah dilegalisir dan KTP) 7. Data Santri PKPPS 8. Data Kurikulum 9.Asli Surat Pernyataan kesiapan pelaksanaan kurikulum PKPPS 10. Asli Surat Pernyataan Bersedia melaksanakan PKPPS 11. Asli Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa 12. Fotocopy NPWP (jika ada) 13. Dokumentasi PBM 14. Dokumen lainnya yang dianggap perlu
Prosedur
1. Pemohon mengajukan penyelenggaraan Satuan Pendidikan Kesetaraan PPS yang sebelumnya telah mendapat NSP dari Kementerian Agama ke PTSP 2. Pemohon mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP 3. Petugas PTSP Menerima Proposal dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen Penyelenggaraan Satuan Pendidikan (PKPPS) 4. Petugas PTSP Melaporkan hasil pemeriksaan kelengkapan berkas Calon penyelenggara Satuan PKPPS kepada pengelolah 5. Pengelolah Melakukan keabsahan dokumen dan/atau Melaksanakan Visitasilapangan 6. Melaporkan hasil keabsahan dokumen dan/atau Melaksanakan Visitasi lapangan 7. Menerbitkan/mengetik Izin Penyelenggaraan Satuan PKPPS 8. Penandatangan Izin Penyelenggaraan Satuan PKPPS 9. Surat Rekomendasi diberikan kepada pemohon rekomendasi

Estimasi Waktu: 5 Hari Kerja

Biaya: Tidak dipungut biaya

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.