Pendirian Lembaga Pendirian Al-Qur'an
Pendidikan Diniyah dan Pondok PesantrenSyarat Layanan
1. Asli proposal pendaftaran LPQ; 2. Asli Surat Keterangan Domisili LPQ dari Kelurahan/Desa 3. Asli Rekomendasi LPQ dari KUA 4. Salinan SK pengesahan berbadan Hukum (Akte Pendirian/Akte Yayasan) 5. Data Tenaga Pendidik; 6. Salinan KTP Tenaga Pendidik; 7. Data Santri 8. Data Kurikulum 9. Dokumentasi Papan Nama LPQ 10. Dokumentasi Ruang Belajar 11. Dokumentasi Aktifitas PBM
Prosedur
1. Calon penyelenggara LPQ mengajukan proposal Pengajuan LPQ kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif dan tekhnis ke PTSP 2. Pemohon mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP 3. Petugas PTSP Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen Tanda Daftar LPQ dari Calon Penyelenggara 4. Melaporkan hasil pemeriksaan oleh tim Verifikasi kelengkapan dokumen ke Kepala Kankemenag (Kepala Seksi) Kabupaten/kota dan/atau memberikan masukan kepada calon penyelenggara tentang kekurangan dokumen 5. Pengelolah Membuat/ Mencetak Berita Acara Verifikasi Dokumen Persyaratan Administratif, Teknik dan Kelayakan Tanda Daftar 6. Melaporkan hasil Berita Acara oleh tim Verifikasi Dokumen Persyaratan Administratif, Teknik dan Kelayakan Tanda Daftar 7. Melakukan Rapat Pertimbangan Penerbitan dan Perpanjangan LPQ 8. Membuat / Menerbitkan Berita Acara Rapat Pertimbangan Perpanjangan LPQ berdasarkan hasil visitasi Lapangan oleh tim 9. Mengajukan hasil dalam bentuk Berita Acara Verifikasi Lapangan didahului dengan rapat pertimbangan olch tim verifikasi 10. Membuat / Mencetak Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota 11. Penyerahan ijin LPQ