Memuat halaman...

Pendaftaran dan Pemutaakhiran Data Emis Guru PAI

Pendidikan Agama Islam
Syarat Layanan

Syarat administrasi Guru PAI untuk terdaftar pada akun EMIS PAI Admin Kabupaten, antara lain:

  1. Telah terdaftar pada DAPODIK pada Dinas Pendidikan
  2. Foto Copy KTP
  3. SK Pengangkatan pertama sebagai Guru dan SK Pengangkatan Terakhir
  4. SK Pembagian Tugas untuk tahun berjalan
  5. ljazah Terakhir
  6. Bersedia mengisi dan melengkapi data GURU dan SEKOLAH pada Akun EMIS PAI
Prosedur
  1. Menerima berkas Administrasi penambahan guru PAI pada aplikasi EMIS dari Guru PAI
  2. Menerima dan memverifikasi berkas GPAI
  3. Menambahkan GPAI
  4. Memverifikasi dan validasi data Guru PAI / Pengawas PAI
  5. Memeriksa dan menelaah data
  6. Proses pencetakan berita acara konfirmasi data EMIS
  7. Pelaporan data Guru / Pengawas PAI.

Estimasi Waktu: 1 Hari

Biaya: Tidak dipungut biaya

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.