Pemutakhiran Data SIMPEG
Sub Bagian Tata UsahaSyarat Layanan
1. Semua persyaratan yang diminta aplikasi dalam bentuk pdf
Prosedur
1. PNS masuk ke akun SIMPEG 5 dan memeriksa data serta dokumen apa saja yang harus diperbaiki, serta berkoordinasi dengan tim verifikator jika ada keluhan;
2. PNS melakukan digitalisasi dokumen kepegawaiannya masing-masing (ljazah, SK kepangkatan & jabatan, serta berkas pendukung lainnya);
3. PNS mengunggah hasil digitalisasi dokumen dan menginput data sesuai dengan apa yang diunggah;
4. Tim melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diunggah oleh PNS;
5. data dan dokumen yang telah terverifikasi akan otomatis ter update diakun SIMPEG 5 PNS masing-masing;
6. PNS memeriksa kembali data yang telah diverifikasi oleh verifikator.