Memuat halaman...

Legalisir Ijazah Madrasah

Pendidikan Madrasah
Syarat Layanan

1. Surat/dokumen asli dan salinan

Prosedur
  1. Pemohonan membawa surat/dokumen asli dan salinan ke PTSP
  2. Pemohon Mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP 
  3.  Petugas PTSP memeriksa kelengkapan dokumen dan meneruskan salinan dokumenkepada Pejabat yang berwenang 
  4.  Pejabat yang berwenang memeriksa kembali dokumen asli dan dokumen salinan yangakan di legalisasi 
  5.  Pejabat yang berwenang melegalisir dan mendokumentasikan sebagai arsip 
  6.  Petugas PTSP menerima dokumen yang sudah di legalisir dari Pejabat dan menyerahkan dokumen yang sudah di legalisir kepada Pemohon 
  7.  Pemohon menerima dokumen yang sudah di legaliser

Estimasi Waktu: 1-2 Hari Kerja

Biaya: Tidak dipungut biaya

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.