Legalisir Ijazah Madrasah
Pendidikan MadrasahSyarat Layanan
1. Surat/dokumen asli dan salinan
Prosedur
- Pemohonan membawa surat/dokumen asli dan salinan ke PTSP
- Pemohon Mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan dokumen dan meneruskan salinan dokumenkepada Pejabat yang berwenang
- Pejabat yang berwenang memeriksa kembali dokumen asli dan dokumen salinan yangakan di legalisasi
- Pejabat yang berwenang melegalisir dan mendokumentasikan sebagai arsip
- Petugas PTSP menerima dokumen yang sudah di legalisir dari Pejabat dan menyerahkan dokumen yang sudah di legalisir kepada Pemohon
- Pemohon menerima dokumen yang sudah di legaliser