Kenaikan Pangkat Reguler
Sub Bagian Tata UsahaSyarat Layanan
JFT Guru (Guru, Penyuluh, Penghulu, Perencanaan, Analisis Kepegawaian, Arsiparis, Pengawas, Prakom)
- Fotocopi SK Pangkat Terakhir
- PAK Integasi 2022
- PAK Konversi setiap tahun mulai tahun 2023 sd Tahun berjalan
- Sertifikat UKOM bagi yang naik jabatan
- SKP 2 tahun terakhir
- Sinkron AK di SIASN melalui Ekinerja
- Kirim SKP e kinerja pada SIASN JFU/Pelaksana 1. Fotocopi SK CPNS 2. Fotocopi SK PNS 3. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir 4. Fotocopi jabatan terakhir 5. SKP 2 tahun terakhir
Prosedur
- Mengecek data pegawai yang akan naik pangkat dan memberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan untuk menyiapkan berkas kenaikan pangkat;
- Memeriksa berkas pegawai yang akan naik pangkat;
- Membuat surat usulan kenaikan pangkat pada aplikasi SRIKANDI
- Memeriksa dan melakukan verifikasi pada surat usulan kenaikan pangkat apabila telah sesuai;
- Menandatangani surat usul kenaikan pangkat melalui aplikasi SRIKANDI dengan nomor secara otomatis;
- Surat yang sudah ditandatangani diteruskan ke kanwil