Memuat halaman...

Kenaikan Pangkat Reguler

Sub Bagian Tata Usaha
Syarat Layanan

JFT Guru (Guru, Penyuluh, Penghulu, Perencanaan, Analisis Kepegawaian, Arsiparis, Pengawas, Prakom)

  1. Fotocopi SK Pangkat Terakhir 
  2.  PAK Integasi 2022
  3. PAK Konversi setiap tahun mulai tahun 2023 sd Tahun berjalan 
  4.  Sertifikat UKOM bagi yang naik jabatan 
  5.  SKP 2 tahun terakhir 
  6.  Sinkron AK di SIASN melalui Ekinerja 
  7.  Kirim SKP e kinerja pada SIASN JFU/Pelaksana 1. Fotocopi SK CPNS 2. Fotocopi SK PNS 3. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir 4. Fotocopi jabatan terakhir 5. SKP 2 tahun terakhir
Prosedur
  1. Mengecek data pegawai yang akan naik pangkat dan memberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan untuk menyiapkan berkas kenaikan pangkat; 
  2. Memeriksa berkas pegawai yang akan naik pangkat;
  3. Membuat surat usulan kenaikan pangkat pada aplikasi SRIKANDI
  4. Memeriksa dan melakukan verifikasi pada surat usulan kenaikan pangkat apabila telah sesuai; 
  5.  Menandatangani surat usul kenaikan pangkat melalui aplikasi SRIKANDI dengan nomor secara otomatis; 
  6.  Surat yang sudah ditandatangani diteruskan ke kanwil

Estimasi Waktu: 1-7 Hari Kerja

Biaya: Tidak dipungut biaya

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.