Memuat halaman...

Izin Praktek Kerja Lapangan

Sub Bagian Tata Usaha
Syarat Layanan
Surat Permohonan Izin Magang PKL ditujukan kepada Kepala Kantor
Prosedur
1. Pemohon membawa surat permohonan ke PTSP 2. Pemohon Mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP 3. Petugas PTSP menerima surat dan menginput data surat dan meneruskan kepada Pejabat yang berwenang 4. Pejabat yang berwenang mendisposisikan surat permohonan dan memberikan informasi menerima/menolak permohonan magang PKL 5. Pemohon menerima informasi apakah diterima/ditolak permohonan magang PKL

Estimasi Waktu: 1-2 Hari Kerja

Biaya: Tidak dipungut biaya

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.