Izin Praktek Kerja Lapangan
Sub Bagian Tata UsahaSyarat Layanan
Surat Permohonan Izin Magang PKL ditujukan kepada Kepala Kantor
Prosedur
1. Pemohon membawa surat permohonan ke PTSP
2. Pemohon Mengisi daftar buku tamu dan scan barcode SKM di PTSP
3. Petugas PTSP menerima surat dan menginput data surat dan meneruskan kepada Pejabat yang berwenang
4. Pejabat yang berwenang mendisposisikan surat permohonan dan memberikan informasi menerima/menolak permohonan magang PKL
5. Pemohon menerima informasi apakah diterima/ditolak permohonan magang PKL