Memuat halaman...

Dua Penyuluh Agama, Kristen dan Islam Kolaborasi Pendampingan Pendirian Gereja Masehi Advent

15 September 2026 06:43   89 dilihat

Bagikan:
Dua Penyuluh Agama, Kristen dan Islam Kolaborasi Pendampingan Pendirian Gereja Masehi Advent

Watampone, (Kemenag Bone) – Kementerian Agama Kabupaten Bone melalui Penyuluh Agama Islam Fungsional Fatma Jauharoh bersama Penyuluh Agama Kristen Elvi Tappang melaksanakan kegiatan identifikasi dan pendampingan terkait pendirian tempat ibadah Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 45, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Pendeta Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh. Dalam kunjungan itu, kedua penyuluh bertemu langsung dengan Pendeta Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, Pdt. Juvid Iroth, S.Ag., M.Th., untuk melakukan koordinasi dan pendataan terkait keberadaan serta rencana pendirian tempat ibadah tersebut.

Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam melakukan pendataan rumah ibadah sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendirian rumah ibadah di wilayah Kabupaten Bone.

Penyuluh Agama Kristen Elvi Tappang menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan Kementerian Agama tidak hanya ditujukan kepada satu kelompok umat beragama, tetapi merupakan bentuk pelayanan kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kehidupan beragama.

Dalam pelaksanaannya, pendampingan pendirian rumah ibadah mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat dan Pemberian Pendapat untuk Penerbitan Surat Keterangan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadat.

Selain itu, proses pendampingan juga berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Bone, Fatma Jauharoh, menyampaikan bahwa kegiatan identifikasi dan pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai regulasi sekaligus tetap memperhatikan prinsip kerukunan umat beragama.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses pendirian tempat ibadah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelayanan Kementerian Agama dalam memastikan hak warga negara untuk menjalankan agama dan keyakinannya dapat terpenuhi dengan tetap menjaga kerukunan,” ungkap Fatma Jauharoh.

Sementara itu, Pdt. Juvid Iroth, S.Ag., M.Th., menyambut baik kunjungan dan pendampingan yang dilakukan oleh penyuluh agama jajaran Kementerian Agama Kabupaten Bone. Koordinasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan dan tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pendirian tempat ibadah. (Ahdi)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Tulis Tanggapan

Komentar akan tampil setelah disetujui admin.

SITABE
Memeriksa status...

Halo! Saya SITABE (Sistem Informasi & Tanya Kemenag Bone). Silakan kenalkan diri Anda dulu, supaya kalau Anda kembali lagi nanti, riwayat percakapan kita bisa langsung muncul kembali.

Nomor identitas hanya dipakai untuk menyambungkan riwayat chat Anda, tidak ditampilkan ke publik.

SITABE sedang tidak aktif. Jam layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA. Anda tetap bisa meninggalkan pesan dan akan kami balas pada jam kerja.
Terjadi kendala teknis, silakan coba beberapa saat lagi atau hubungi kami lewat menu Interaksi > Masukan & Saran.